Marcella di tuntut JPU 18 bulan
Pil pahit harus kembali ditelan Marcella, putri dari artis senior Tety Liz ini dituntut oleh Jaksa Penuntut umum dengan hukuman kurungan penjara selama 18 bulan atau satu setengah tahun. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menangani kasus ini mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan JPU dengan menyatakan pelanggaran atas pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak valid dan relevan hasil sidang yang telah dilakukan. selain itu jaksa penuntut hukum juga mengajukan dasar tuntutannya hanya berdasarkan sms dari Rully dan Hary dinilai juga tidak tepat karena tidak dapat dijadikan saksi.
sang ibu,Tety Liz, juga merasa heran dengan tuntutan jaksa, karena bukti yang telah ada tidak menunjukkan marcella yang sebagai otak pelaku. rencananya Marcella akan mengajukan pembelaan Rabu, 20 Mei 2009 esok. berbeda dengan sang ibu dan pengacaranya yang berapi-api, Marcella nampak tenang menghadapi tuntutan Jaksa.
Mau dikirim Gosip dan Foto Artis langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!



