Suhaebi akhirnya ditahan di polres Bogor

setelah ditetapkan jadi tersangka, pria bernama lengkap R Ahmad Suhaebi (48) akhirnya ditangkap. Suhaebi didakwa dengan pasal pasal 44 ayat 1 tahun 2003 dan UU no. 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga. hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim AKP M. Santosa.
penahanan Ebi mengacu pada kasus KDRT dimana bukti-bukti yang ada telah menunjukkan perbuatan Ebi termasuk tindak pidana. salah satunya adalah hasil visum dari dokter yang menyimpulkan bahwa cici paramida mengalami kekerasan akibat benda tumpul dan adanya dorongan ketika ia jatuh ke aspal. selain itu, bukti tersebut diperkuat dengan adanya 10 saksi termasuk saksi pelapor dan hasil visum tersebut.
Ebi ditahan ketika selesai melakukan pemeriksaan atas laporannya yang menggugat balik sang istri. Ebi bersama pengacaranya Zul Hendri Hasan yang baru keluar dari Mapolres Bogor dan akan memberikan keterangan pers, namun polisi malah menggiring Ebi kedalam sel tahanan. jadi saling lapor nie
moga cepet selesai ja dech
Mau dikirim Gosip dan Foto Artis langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!




Very interesting information!Perfect just what I was searching for! “It is our choices…that show what we truly are, far more than our abilities.” by J. K. Rowling.