Sragen, 8 September 2025 – Upaya penerapan keadilan restoratif kembali membuahkan hasil. Polres Sragen bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta berhasil melaksanakan diversi dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak berinisial DAS (17) sebagai pelaku dan Fz (19) sebagai korban.
Kegiatan diversi berlangsung di ruang PPA Polres Sragen dengan dihadiri PK Bapas Surakarta Danang, Kanit PPA IPDA Jarwadi, Penyidik Ganang, Pekerja Sosial Januri dan Diyah, serta pihak korban dan keluarga anak.
Dalam forum tersebut, DAS menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak keluarga anak juga menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan tali asih berupa uang tunai Rp10.000.000,- kepada korban. Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa DAS dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut sesuai rekomendasi PK Bapas Surakarta.
Kanit PPA Polres Sragen, IPDA Jarwadi, menekankan bahwa diversi merupakan kesempatan sekali seumur hidup. “Saya berpesan kepada pelaku, jangan melakukan tindak pidana apapun lagi, karena diversi ini hanya dilakukan sekali,” ujarnya.
Kesepakatan diversi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, sehingga tercipta penyelesaian perkara yang lebih humanis dan sesuai prinsip keadilan restoratif.
0 comments:
Post a Comment