Dalam arahannya, Kabapas Surakarta menekankan bahwa penyusunan roadmap bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan proses penting dalam menanamkan nilai-nilai dasar dari KUHP baru yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Penyusunan roadmap ini sangat krusial. Kita ingin seluruh jajaran pemasyarakatan tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memahami betul semangat KUHP baru yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pemulihan. Dengan begitu, pendekatan kita terhadap pelaku kejahatan akan lebih konstruktif dan bermartabat,” ujar Unggul.
Melalui forum ini, Bapas Surakarta turut berkontribusi dalam merumuskan strategi dan langkah operasional yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di masa mendatang.
Diharapkan, roadmap yang dihasilkan dapat menjadi acuan nasional bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya di era hukum pidana baru.
Sebagai salah satu satuan kerja yang aktif dalam mendukung kebijakan pembaruan hukum, Bapas Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugasnya. Dengan semangat kolaborasi dan pembaruan, Bapas Surakarta siap berperan aktif dalam sistem pemasyarakatan berbasis KUHP baru — menghadirkan layanan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan demi terciptanya keadilan yang berimbang bagi masyarakat.
.jpeg)

0 comments:
Post a Comment