Surakarta
– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta terus memperkuat peran
strategisnya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu
upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Radio Republik Indonesia
(RRI) Surakarta dalam rangka publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial, Senin(12/01).
Melalui
media penyiaran publik, Bapas Surakarta menyampaikan pemahaman komprehensif
mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru yang lebih
menekankan aspek keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial.
Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pidana alternatif yang diharapkan
dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam
kesempatan tersebut, Bapas Surakarta menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan
(PK) telah terlibat secara aktif sejak tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi,
hingga post-adjudikasi. Keterlibatan ini merupakan bagian penting dalam
memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, berkeadilan, dan
berorientasi pada pembinaan.
“Pembimbing
Kemasyarakatan berperan menyediakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai
bahan rekomendasi bagi jaksa dan hakim dalam pengambilan keputusan. Namun
demikian, putusan dan eksekusi tetap menjadi kewenangan hakim dan jaksa,” ujar
perwakilan Bapas Surakarta.
Lebih
lanjut disampaikan, setelah putusan pidana kerja sosial dijatuhkan, Bapas
Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi pembimbingan
dan pengawasan terhadap klien selama menjalani pidana kerja sosial. Peran ini
bertujuan memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan, sekaligus
mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial klien.
Melalui
kolaborasi dengan RRI Surakarta, Bapas Surakarta berharap informasi mengenai
KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat dipahami
secara luas oleh masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun
kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang humanis, transparan,
dan berkeadilan.
.jpeg)
0 comments:
Post a Comment