Bapas Surakarta Gandeng RRI Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Penerapan Pidana Kerja Sosial

 



 

Surakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta dalam rangka publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial, Senin(12/01).

 

Melalui media penyiaran publik, Bapas Surakarta menyampaikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan aspek keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial. Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pidana alternatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapas Surakarta menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) telah terlibat secara aktif sejak tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Keterlibatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.

 

“Pembimbing Kemasyarakatan berperan menyediakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan rekomendasi bagi jaksa dan hakim dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, putusan dan eksekusi tetap menjadi kewenangan hakim dan jaksa,” ujar perwakilan Bapas Surakarta.

 

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan pidana kerja sosial dijatuhkan, Bapas Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani pidana kerja sosial. Peran ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial klien.

 

Melalui kolaborasi dengan RRI Surakarta, Bapas Surakarta berharap informasi mengenai KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang humanis, transparan, dan berkeadilan.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment