Boyolali — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta beserta jajaran menghadiri kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Boyolali yang diselenggarakan pada Senin, 05 Januari 2026, pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Resto De Arum, Kabupaten Boyolali.
Forum diskusi dan persamaan persepsi ini dihadiri oleh Kapolres Boyolali, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Kepala Bapas Kelas I Surakarta, serta Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali. Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam sistem peradilan pidana.
Dalam Coffee Morning tersebut, dibahas secara mendalam terkait pelaksanaan penerapan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Persamaan persepsi antar aparat penegak hukum diharapkan mampu menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Surakarta menyampaikan peran dan fungsi Bapas sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam mendukung implementasi KUHAP dan KUHP yang baru.
Melalui kegiatan Coffee Morning CJS ini, diharapkan terjalin komitmen bersama antar penegak hukum di Kabupaten Boyolali untuk menyongsong penerapan KUHAP dan KUHP secara optimal, selaras, dan berkesinambungan demi terciptanya keadilan restoratif di tengah masyarakat.
.jpeg)

0 comments:
Post a Comment