Bapas Surakarta Ikuti Sosialisasi Mekanisme Registrasi Klien Pemasyarakatan dan Litmas untuk Perkuat Standarisasi Layanan Pemasyarakatan


Surakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-208.UM.01.01 Tahun 2026 tentang Mekanisme Registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (22/7) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Surakarta beserta jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), petugas registrasi, dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi mekanisme kerja terbaru di lingkungan Pemasyarakatan.



Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dipimpin langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ceno Hersusetiokartikokasih. Dalam kesempatan tersebut, Ceno menyampaikan secara komprehensif substansi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-208.UM.01.01 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di seluruh Balai Pemasyarakatan di Indonesia.

Materi sosialisasi mencakup mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), tata cara penerimaan dan pengakhiran status klien, pelimpahan pembimbingan antarwilayah, koordinasi antar-Balai Pemasyarakatan, hingga mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Keseluruhan materi tersebut diarahkan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas, tertib administrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dalam paparannya, Ceno Hersusetiokartikokasih menegaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan instrumen penting dalam menyatukan standar kerja seluruh Bapas agar pelaksanaan registrasi dan pembimbingan klien berlangsung secara akuntabel dan profesional.

"Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh Balai Pemasyarakatan agar mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan dilaksanakan secara seragam, tertib administrasi, serta didukung koordinasi yang efektif. Dengan standar yang sama, kualitas layanan Pemasyarakatan akan semakin optimal dan memberikan kepastian dalam setiap tahapan pembimbingan klien," ujar Ceno Hersusetiokartikokasih.

Kepala Bapas Kelas I Surakarta beserta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif. Berbagai pertanyaan terkait implementasi teknis di lapangan turut dibahas sebagai bentuk penyamaan persepsi dalam penerapan kebijakan terbaru.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bapas Kelas I Surakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pedoman tersebut diharapkan mampu mendukung pelayanan Pemasyarakatan yang semakin profesional, responsif, akuntabel, serta memberikan kepastian administrasi dalam setiap proses pembimbingan dan pengawasan klien.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment