Surakarta, 10 September 2026 — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan terhadap Anak dalam rangka pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan pelaksanaan putusan hakim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.
Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Kelas I Surakarta melakukan pendampingan dan koordinasi dalam proses penyerahan Anak kepada YPAN Bhina Putera Surakarta untuk selanjutnya menjalani pembinaan dan bimbingan sesuai dengan putusan hakim. Penyerahan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan proses pembinaan dalam mendukung perubahan perilaku, pengembangan kepribadian, dan reintegrasi sosial Anak.
PK juga memberikan arahan dan penguatan kepada Anak agar mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik, mematuhi ketentuan yang berlaku di YPAN Bhina Putera Surakarta, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa bimbingan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, Bapas Kelas I Surakarta akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkelanjutan dengan pihak YPAN Bhina Putera Surakarta guna mengetahui perkembangan perilaku dan kepribadian Anak serta memastikan pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan berjalan secara optimal.

0 comments:
Post a Comment