Surakarta – Jajaran Pemasyarakatan menerima arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan tata kelola, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diminta mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak diperkenankan adanya fasilitas maupun perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan ketentuan yang jelas.
Arahan tersebut juga menekankan penertiban terhadap bangunan atau fasilitas khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan. Fasilitas yang tidak memiliki dasar penggunaan sesuai aturan agar ditertibkan dan dibongkar, sementara sarana yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga tetap dipertahankan. Selain itu, tidak diperkenankan adanya blok khusus yang memberikan perlakuan berbeda kepada WBP.
Dalam hal pemberian remisi, jajaran Pemasyarakatan diminta memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan. Khusus pemberian remisi berdasarkan kondisi kesehatan, pemeriksaan dan verifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan kondisi kesehatan yang menjadi dasar pengajuan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kondisi kesehatan seperti sakit berkepanjangan, penyakit yang tidak dapat disembuhkan, penyakit yang mengancam nyawa, maupun kondisi yang memerlukan perawatan ahli secara terus-menerus, termasuk HIV, harus dibuktikan melalui keterangan medis sesuai ketentuan. Jajaran diminta melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap setiap persyaratan sebelum pemberian remisi ditetapkan.
Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas menyampaikan pentingnya investigasi terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian, termasuk kasus Indra Kenz dan kasus pondok pesantren di Malang. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Jajaran Pemasyarakatan juga ditekankan untuk menyampaikan kondisi di lapangan secara jujur, terbuka, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Keterbukaan informasi internal dan ketepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pengawasan di lingkungan
Pemasyarakatan.
Melalui arahan tersebut, jajaran Bapas Kelas I Surakarta berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, meningkatkan koordinasi, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)
0 comments:
Post a Comment