SURAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta menerima kunjungan monitoring dan evaluasi dari Tim Pokja Pembimbingan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Pos Bapas MPP Karanganyar ini bertujuan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pengawasan terhadap klien pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Karanganyar. Selain itu, evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fokus peninjauan diarahkan pada pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial atas nama klien berinisial N, seorang pedagang sayur keliling berusia 35 tahun yang terlibat kasus tindak pidana KDRT. Di bawah pengawasan PK Ahli Muda Ridlo Pambudi, klien tersebut diwajibkan menjalani sanksi pidana kerja sosial selama 20 jam dengan membantu pembersihan kawasan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar bersama Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil evaluasi, klien tercatat telah menyelesaikan kewajibannya sebanyak 14 jam yang terbagi dalam tujuh kali sesi kegiatan.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Unggul Widiyo Saputro, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait guna mengoptimalisasi fungsi pengawasan. Melalui kegiatan monev ini, pihak Bapas berharap pelaksanaan sanksi dapat berjalan tertib sesuai putusan hakim serta mampu mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Seluruh hasil pemantauan ini selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan peningkatkan efektivitas pembimbingan klien pemasyarakatan.
0 comments:
Post a Comment