Surakarta, 30 Oktober 2025 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melaksanakan kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Pemasyarakatan Peduli di Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Mizan Amanah, Surakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan peran penting Bapas dalam pelaksanaan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis siang tersebut diikuti oleh tiga klien pemasyarakatan, sepuluh petugas Bapas Surakarta, serta anak-anak dan pengurus Yayasan Mizan Amanah. Aksi sosial ini diisi dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan yayasan serta penyerahan bantuan berupa sembako, makanan, dan perlengkapan kebersihan.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah sosialisasi implementasi pidana alternatif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian sosial klien pemasyarakatan terhadap masyarakat. Melalui kegiatan ini, klien dapat menumbuhkan rasa empati, meningkatkan kepercayaan diri, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan yayasan, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Bapas Surakarta dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat sekitar. Bapas berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk komitmen nyata pemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan meningkatkan citra positif institusi.
Kegiatan aksi sosial ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari pihak yayasan serta masyarakat sekitar. Ke depan, Bapas Surakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif dan program pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Surakarta dan sekitarnya.


0 comments:
Post a Comment