Surakarta, 29 Oktober 2025 — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta, Unggul Widiyo Saputro, menghadiri kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Integrated Criminal Justice System (ICJS) Kabupaten Boyolali dengan tema “Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi menghadapi penerapan KUHP baru yang mulai berlaku. Dalam forum tersebut, Kabapas Surakarta menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial, sangat bergantung pada peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Menurut Unggul, peran PK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 dan 70 KUHP baru menjadi elemen kunci dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa. PK tidak hanya bertugas melakukan pendampingan, tetapi juga memastikan pelaksanaan pidana berjalan dengan prinsip keadilan restoratif, berorientasi pada pemulihan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bapas sebagai institusi pelaksana pidana kerja sosial harus siap berkolaborasi dengan seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga peradilan. Implementasi pidana alternatif ini adalah langkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan,” ungkap Unggul.
Melalui kegiatan ini, Bapas Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan transformasi sistem pemidanaan yang adaptif dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan dukungan ICJS, diharapkan pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan efektif, selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.


0 comments:
Post a Comment