Sragen; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Maharsi Sindudarmoyo melaksanakan pendampingan pada penyelesaian program latihan kerja klien anak sesuai putusan Pengadilan Negeri Boyolali di Yayasan Lembaga Bhakti Insan (YLBI) Tanon, Selasa (25/11).
Klien anak inisial nama ‘BRK’, yang menjalani proses hukum terkait perkara Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), sebelumnya telah mengikuti program latihan kerja sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Setelah menjalani seluruh rangkaian kegiatan, program latihan kerja dinyatakan telah selesai dan berjalan sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, PK Maharsi kemudian mengantarkan klien ke Bapas Surakarta untuk dilakukan registrasi lanjutan serta persiapan pemenuhan kewajiban berikutnya berupa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
Maharsi menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, serta memastikan hak dan kewajiban klien tetap berjalan sesuai aturan.“Program latihan kerja bukan hanya pelaksanaan putusan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar klien anak dapat lebih siap kembali ke lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Dengan berakhirnya program ini, diharapkan klien anak dapat melanjutkan proses pembimbingan dengan motivasi lebih baik serta mampu memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih positif.

.jpeg)
0 comments:
Post a Comment