BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Surakarta, Elan Akbar Lazuardi, mendampingi anak di bawah 12 tahun yang berhadapan dengan hukum di Polres Boyolali, Senin (24/11). Pendampingan tahap awal di kepolisian ini terhadap klien anak IS (10) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kegiatan ini dipimpin Kanit PPA Polres Boyolali, Fatmawati Listyorini, dan dihadiri oleh penyidik, orang tua anak, penasihat hukum, serta psikolog Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan mulai dari proses praajudikasi hingga pascaajudikasi.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang diperlukan dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan," ujar Elan.
.jpeg)

0 comments:
Post a Comment