Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Fitri Pramustikasari bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Sri Sulistyani hadir untuk memberikan pendampingan kepada Anak. Diversi dilaksanakan dengan melibatkan Anak didampingi orang tua, korban, keluarga korban, Penasihat Hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pembimbing Kemasyarakatan turut menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses Diversi.
Pelaksanaan Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Proses tersebut juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak sekaligus pemulihan terhadap korban akibat peristiwa yang terjadi. Melalui musyawarah yang dilakukan secara bersama-sama, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan Diversi secara damai.
Kesepakatan Diversi yang dicapai berupa perdamaian antara Anak dan korban dengan kewajiban untuk mengganti biaya pengobatan yang timbul akibat peristiwa tersebut. Kesepakatan tersebut diterima oleh para pihak dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta dokumen kesepakatan Diversi. Seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan kesepakatan tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Bapas Kelas I Surakarta akan terus mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara Anak melalui pendekatan Diversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap Anak sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang memperhatikan kepentingan korban. Hasil kesepakatan Diversi selanjutnya menjadi bagian yang ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 comments:
Post a Comment