Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan upaya Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)




 Surakarta — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan upaya Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AT di Polresta Surakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahap penyidikan dalam perkara kekerasan yang melibatkan Anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan proses penanganan perkara Anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.


Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Fitri Pramustikasari bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Sri Sulistyani hadir untuk memberikan pendampingan kepada Anak. Diversi dilaksanakan dengan melibatkan Anak didampingi orang tua, korban, keluarga korban, Penasihat Hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pembimbing Kemasyarakatan turut menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses Diversi.


Pelaksanaan Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Proses tersebut juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak sekaligus pemulihan terhadap korban akibat peristiwa yang terjadi. Melalui musyawarah yang dilakukan secara bersama-sama, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan Diversi secara damai.


Kesepakatan Diversi yang dicapai berupa perdamaian antara Anak dan korban dengan kewajiban untuk mengganti biaya pengobatan yang timbul akibat peristiwa tersebut. Kesepakatan tersebut diterima oleh para pihak dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta dokumen kesepakatan Diversi. Seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan kesepakatan tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.


Bapas Kelas I Surakarta akan terus mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara Anak melalui pendekatan Diversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap Anak sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang memperhatikan kepentingan korban. Hasil kesepakatan Diversi selanjutnya menjadi bagian yang ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.



SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment